MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM

Disusun Oleh:
1.
Abah Rahmadal Hasan
2.
Anan Reza
3.
Ahmad Fahri
4.
Anindita Aulia k
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN
PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN
PERTANIAN (STPP)
MAGELANG
2017
DAFTRA ISI
Daftar Isi.................................................................................................................................. 2
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum
adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada
dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku
masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum
yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki
penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal
tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas
agama Islam.
Walaupun merupakan
bagian integral syari’ah
Islam dan memiliki
peran signifikan, kompetensi dasar
yang dimiliki hukum
Islam. Tidak banyak dipahami secara benar
dan mendalam oleh
masyarakat, bahkan oleh
kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian besar
kalangan beranggapan, tidak
kurang diantaranya kalangan
muslim, menancapkan kesan
kejam, incompatible dan off
to date dalam konsep
hukum Islam. Ketakutan ini akan
semakin jelas adanya
apabila mereka membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan
pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.
Sedikit kita tilik,
pada hakikatnya hukum islam sangat adil (terutama hukum pidana) dan hukumannya
pun dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Tetapi untuk pelaksanaan
hukuman untuk si pelaku cukup sulit, semisal pidana potong tangan bagi yang
mencuri, eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum mendatangkan 4 saksi, 4 saksi
harus disumpah untuk membuktikan kebenarannya. Jadi salah apabila ada orang
yang mengatakan bahwasanya hukum islam itu sangat kejam dan tidak pantas
diterapkan karena tidak manusiawi. Hal ini disebabkan ia belum memahami benar hukum islam secara
menyeluruh. Bila kita memahami benar prinsip hukum islam, kita akan mengetahui
betapa adil dan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, karena
tidak memandang jabatan atau pangkat sekalipun itu raja apabila bersalah wajib
menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam
Pengertian hukum
Islam atau syariat islam
adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah
Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani
kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan
hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya
secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan
Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan
dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.
Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk
menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang
mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja.
Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur hubungan
manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan
tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
2.2 Sumber
Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam bukan
hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di
dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan,
umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang
cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai
solusinya, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan
hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah
satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus
lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga,
maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.
2.3 Fungsi
hukum islam
Menurut Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat
karena ia adalah bagian dari kalam Allah yang qadim. Namun dalam
prakteknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat. Penetapan hukum
tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses
pengharamannya. Contoh: Riba dan khamr tidak diharamkan secara sekaligus tetapi
secara bertahap oleh karena itu kita memahami fungsi kontrol sosial yang
dilakukan lewat tahapan riba dan khamr.
Fungsi Zawajir
Fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang
melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang
membahayakan.
Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Fungsi tersebut adalah sarana untuk mengatur sebaik
mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudnya masyarakat
harmonis, aman dan sejahtera.
Untuk membedakan antara hukum Islam dengan
hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik
tertentu.Diantaranya:
1. Penerapan hukum Islam bersifat universal
Nash-nash al-Qur’an
tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil,
rincian-rincian secara detail (Yusuf al-Qardhawi, 1993: 24) Oleh karena itu,
ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan
diterima oleh semua umat di dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu.
2. Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak
memberatkan
Di dalam al-Qur’an
tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang
manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya.
Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu
(darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun dalam
keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan terancam,
maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi kebutuhan saat
itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah
sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.
3. Menetapkan hukum bersifat realistis
Hukum Islam ditetapkan
berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal.
Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak
diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan tidak dapat dijadikan
dasar dalam penetapan hukum. Said Ramadhan menjelaskan bahwa hukum Islam
mengandung method of realism (Said Ramadhan, 1961: 57)
4. Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah
sebagai bahan pertimbangan
Hal ini yang terlihat
dalam proses diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan kebijaksanaan
Tuhan dalam menuangkan isi yang berupa hukum Islam ke dalam wadahnya yang
berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987: 126)
5. Sanksi didapatkan di dunia dan di akhirat.
Undang-undang produk
manusia memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum-hukumnya. Hanya saja
sanksi itu selamanya hanya diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum
Islam yang memberi sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya
lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa
mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya dan
mengikuti perintah serta menjauhi-larangan-larangan-Nya (Muh. Yusuf Musa, 1998:
167)
Hukum yang disandarkan
pada agama
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan individu dan masyarakat. Tidak
diragukan lagi ini adalah tujuan yang bermanfaat hanya saja ia bermaksud
membangun masyarakat ideal yang bersih dari semua apa yang bertentangan dengan
agama dan moral.
Begitu juga ia tidak
hanya bermaksud untuk membangun masyarakat yang sehat saja, tetapi ia juga
bertujuan untuk membahagiakan individu, masyarakat, dan seluruh umat manusia di
dunia dan di akhirat.
2.4 KARAKTERISTIK
DAN KONTRIBUSI HUKUM ISLAM
·
Karakteristik
hukum islam
Sebagai sebuah agama penyempurna islam datang dengan
membawa hukum dan aturan bagi umat manusia. Hukum yang ada di dalam islam
adalah berdasarkan ketetapan allah yang disampaikan melalui nabi Muhammad
sebagai utusannya. Oleh karena itu terdapat berbagai perbedaan antara hukum
islam dengan hukum-hukum lain buatan manusia. Hukum islam memiliki keistimewaan
dan karakteristik khusus antara lain :
1.
Hukum
islam didasarkan pada wahyu ilahi
Keistimewaan
hukum islam dibanding hukum hukum buatan manusia adalah bahwa hukum islam
bersumber pada wahyu allah yang tersurat dalam al-quran dan sunah nabi.
2.
Hukum
islam bersufat komprehensif
Hukum
islam bersifat komprehensif, yakni mencakup seluruh tuntutan kehidupan manusia.
Disini akan tampak kelebihan hukum islam disbanding dengan undang-undang yang
lain, karena hukum islam mencakup tiga aspek hubungan, yaitu manusia dengan
tuhan, manusia dengan dirinya seniri dan manusia dengan msyarakat.
3. Hukum islam terkait dengan masalah akhlak atau moral
Hukum
islam berbeda dengan undang-undang pada umumnya karena ia terpegaruh dengan
tatanan moral, bahkan sebagaimana di tegaskan oleh nabi Muhammad bahwa islam
datang untuk menyempurnakan akhlak atau moral manusia. Hal ini sangat berbeda
dengan hukum positif buatan mannusia yang hanya mengacu pada aspek manfaat
yaitu menjaga sisitem stabilitas masyarakat meskipun kadang menghancurkan
sebagian prinsip moral.
4. Adanya orientasi kolektivitas dalam hukum islam
Artinya
dalam hukum islam itu selalu menjaga kemaslahatan individu dan social
bersam-sama,tanpa harus melanggar hak orang lain. Oleh karena itu kemaslahatan
yang bersifat umum atu sosial harus didahulukan
disbanding dengan kemaslahatan yang bersifat individual terutama ketika terjadi
perentangan antar keduanya.
5. Hukum islam berbicara tentang halal-haram
Dalam
hukum islam selalu ada pemikiran
mengenai halal-haram terhadap setiap tindakan, tidak hanya pada persoalan yang
bersifat duniawi, tapi jug yang bersifat ukhrawi.
6. Hukuman bagi pelanggar hukum di dunia dan di akhirat
Ciri
khusus lainya yang membedakan hukum islam dengan hukum lain buatan manusia
adalah bahwa hukum islam memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar pada dua
hal yaitu hukum dunia dan hukum akhirat.
·
Kontribusi
hukum islam
dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia
nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan
bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Kontribusi
umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan
diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hukum Islam, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
3. Undang-Undang Tahun 1989
tentang Peradilan Agama
4. Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat
Penegakan hukum Islam dalam
praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses
cultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik),
sebagai keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan melalui perjuangan
legilasi. Di dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan
mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk
mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik dari segi
pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa
umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan
Allah. Persolannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi
wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan
waktu untuk merealisasikannya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hukum islam adalah hukum
yang mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, sumber-sumbernya berasal dari
Al-Qur’an, Hadits, ijma’ dan Qiyas. jelas tidak diragukan
lagi, tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi
manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu
tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di
akhirat kelak
Hukum Islam memiliki
banyak kontribusi terhadap hukum nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat,
misalnya, dari produk perundangan yang dibuat pemerintah dan parlemen untuk
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Saran
Hukum islam adalah hukum
yang telah ditetapkan Allah, Allah tau yang terbaik buat hamba-hambanya, dan
tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi
manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak
hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat
kelak
Jadi tidak ada salahnya
kita mengadopsi hukum islam kedalam hukum nasional mengingat penduduk di
Indonesia mayoritas adalah muslim, tetapi dengan catatan tidak menimbulkan perpecahan
karena agama di Indonesia tidak hanya islam, seperti contoh pada jaman Nabi
Muhammad, hukum islam ditegakkan walaupun di Arab agama tidak hanya islam, Nabi
tetap melindungi dan memberikan hak-haknya, dan tidak ada pendiskreditan
terhadap pemeluk agama lain. Karena dalam islam tidak ada pemaksaan untuk
memeluk agama islam sesuai firman Allah “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”
DAFTAR PUSTAKA
Jamal
D. Rahman, (Ed)., Ali Yafie, Wacana
Baru Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1997). Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1967).
T.M.
Hasbi Ash-Shiddiqy mengemukakan tiga ciri-ciri khas hukum Islam yaitu: taqamul,
wasathiyah, dan harakah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar