Jumat, 12 Januari 2018

HUKUM ISLAM

MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM









Disusun Oleh:
1.      Abah Rahmadal Hasan
2.      Anan Reza
3.      Ahmad Fahri
4.      Anindita Aulia k




KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP)
MAGELANG
2017





DAFTRA ISI
Daftar Isi.................................................................................................................................. 2
Daftar Pustaka

 


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
            Walaupun  merupakan  bagian  integral  syari’ah  Islam  dan  memiliki  peran signifikan,  kompetensi  dasar  yang  dimiliki  hukum  Islam. Tidak  banyak  dipahami secara  benar  dan  mendalam  oleh  masyarakat,  bahkan  oleh  kalangan  ahli  hukum itu sendiri. Sebagian  besar  kalangan  beranggapan,  tidak  kurang  diantaranya kalangan muslim,  menancapkan  kesan  kejam, incompatible  dan  off  to  date dalam  konsep  hukum Islam. Ketakutan  ini  akan  semakin  jelas  adanya  apabila  mereka  membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.
Sedikit kita tilik, pada hakikatnya hukum islam sangat adil (terutama hukum pidana) dan hukumannya pun dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menjadi pelajaran  bagi yang lain. Tetapi untuk pelaksanaan hukuman untuk si pelaku cukup sulit, semisal pidana potong tangan bagi yang mencuri, eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum mendatangkan 4 saksi, 4 saksi harus disumpah untuk membuktikan kebenarannya. Jadi salah apabila ada orang yang mengatakan bahwasanya hukum islam itu sangat kejam dan tidak pantas diterapkan karena tidak manusiawi. Hal ini disebabkan  ia belum memahami benar hukum islam secara menyeluruh. Bila kita memahami benar prinsip hukum islam, kita akan mengetahui betapa adil dan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, karena tidak memandang jabatan atau pangkat sekalipun itu raja apabila bersalah wajib menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Hukum Islam

Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.
Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.

2.2 Sumber Hukum-Hukum Islam

Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran,
kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.

2.3 Fungsi hukum islam

Menurut Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat karena ia adalah bagian dari kalam Allah yang qadim. Namun dalam prakteknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat. Penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Contoh: Riba dan khamr tidak diharamkan secara sekaligus tetapi secara bertahap oleh karena itu kita memahami fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan riba dan khamr.
Fungsi Zawajir
Fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Fungsi tersebut adalah sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudnya masyarakat harmonis, aman dan sejahtera.
Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik tertentu.Diantaranya:
1. Penerapan hukum Islam bersifat universal
Nash-nash al-Qur’an tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil, rincian-rincian secara detail (Yusuf al-Qardhawi, 1993: 24) Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan diterima oleh semua umat di dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu.
2. Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak memberatkan
Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun dalam keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan terancam, maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi kebutuhan saat itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.
3. Menetapkan hukum bersifat realistis
Hukum Islam ditetapkan berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Said Ramadhan menjelaskan bahwa hukum Islam mengandung method of realism (Said Ramadhan, 1961: 57)
4. Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahan pertimbangan
Hal ini yang terlihat dalam proses diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan kebijaksanaan Tuhan dalam menuangkan isi yang berupa hukum Islam ke dalam wadahnya yang berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987: 126)
5. Sanksi didapatkan di dunia dan di akhirat.
Undang-undang produk manusia memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum-hukumnya. Hanya saja sanksi itu selamanya hanya diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum Islam yang memberi sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya dan mengikuti perintah serta menjauhi-larangan-larangan-Nya (Muh. Yusuf Musa, 1998: 167)
Hukum yang disandarkan pada agama bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan individu dan masyarakat. Tidak diragukan lagi ini adalah tujuan yang bermanfaat hanya saja ia bermaksud membangun masyarakat ideal yang bersih dari semua apa yang bertentangan dengan agama dan moral.
Begitu juga ia tidak hanya bermaksud untuk membangun masyarakat yang sehat saja, tetapi ia juga bertujuan untuk membahagiakan individu, masyarakat, dan seluruh umat manusia di dunia dan di akhirat.

2.4 KARAKTERISTIK DAN KONTRIBUSI HUKUM ISLAM

·         Karakteristik hukum islam
Sebagai sebuah agama penyempurna islam datang dengan membawa hukum dan aturan bagi umat manusia. Hukum yang ada di dalam islam adalah berdasarkan ketetapan allah yang disampaikan melalui nabi Muhammad sebagai utusannya. Oleh karena itu terdapat berbagai perbedaan antara hukum islam dengan hukum-hukum lain buatan manusia. Hukum islam memiliki keistimewaan dan karakteristik khusus antara lain :
1.      Hukum islam didasarkan pada wahyu ilahi
Keistimewaan hukum islam dibanding hukum hukum buatan manusia adalah bahwa hukum islam bersumber pada wahyu allah yang tersurat dalam al-quran dan sunah nabi.
2.      Hukum islam bersufat komprehensif
Hukum islam bersifat komprehensif, yakni mencakup seluruh tuntutan kehidupan manusia. Disini akan tampak kelebihan hukum islam disbanding dengan undang-undang yang lain, karena hukum islam mencakup tiga aspek hubungan, yaitu manusia dengan tuhan, manusia dengan dirinya seniri dan manusia dengan msyarakat.
3.      Hukum islam terkait dengan masalah akhlak atau moral
Hukum islam berbeda dengan undang-undang pada umumnya karena ia terpegaruh dengan tatanan moral, bahkan sebagaimana di tegaskan oleh nabi Muhammad bahwa islam datang untuk menyempurnakan akhlak atau moral manusia. Hal ini sangat berbeda dengan hukum positif buatan mannusia yang hanya mengacu pada aspek manfaat yaitu menjaga sisitem stabilitas masyarakat meskipun kadang menghancurkan sebagian prinsip moral.
4.      Adanya orientasi kolektivitas dalam hukum islam
Artinya dalam hukum islam itu selalu menjaga kemaslahatan individu dan social bersam-sama,tanpa harus melanggar hak orang lain. Oleh karena itu kemaslahatan yang bersifat umum atu sosial  harus didahulukan disbanding dengan kemaslahatan yang bersifat individual terutama ketika terjadi perentangan antar keduanya.
5.      Hukum islam berbicara tentang halal-haram
Dalam hukum islam selalu ada  pemikiran mengenai halal-haram terhadap setiap tindakan, tidak hanya pada persoalan yang bersifat duniawi, tapi jug yang bersifat ukhrawi.
6.      Hukuman bagi pelanggar hukum di dunia dan di akhirat
Ciri khusus lainya yang membedakan hukum islam dengan hukum lain buatan manusia adalah bahwa hukum islam memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar pada dua hal yaitu hukum dunia dan hukum akhirat.
·         Kontribusi hukum islam
dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, antara lain :
1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
3.      Undang-Undang Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
5.      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses cultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan melalui perjuangan legilasi. Di dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah. Persolannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.



BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Hukum islam adalah hukum yang mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, sumber-sumbernya berasal dari Al-Qur’an, Hadits, ijma’ dan Qiyas. jelas tidak diragukan lagi, tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak
Hukum Islam memiliki banyak kontribusi terhadap hukum nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat, misalnya, dari produk perundangan yang dibuat pemerintah dan parlemen untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

3.2 Saran

Hukum islam adalah hukum yang telah ditetapkan Allah, Allah tau yang terbaik buat hamba-hambanya, dan tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak
Jadi tidak ada salahnya kita mengadopsi hukum islam kedalam hukum nasional mengingat penduduk di Indonesia mayoritas adalah muslim, tetapi dengan catatan tidak menimbulkan perpecahan karena agama di Indonesia tidak hanya islam, seperti contoh pada jaman Nabi Muhammad, hukum islam ditegakkan walaupun di Arab agama tidak hanya islam, Nabi tetap melindungi dan memberikan hak-haknya, dan tidak ada pendiskreditan terhadap pemeluk agama lain. Karena dalam islam tidak ada pemaksaan untuk memeluk agama islam sesuai firman Allah “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”








DAFTAR PUSTAKA
Jamal D. Rahman, (Ed)., Ali Yafie, Wacana Baru Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1997). Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967).
T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy mengemukakan tiga ciri-ciri khas hukum Islam yaitu: taqamul, wasathiyah, dan harakah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AMOFER JERAMI

LAPORAN PRAKTIKUM PERENCANAAN USAHA AGRIBISNIS PEMBUATAN AMONIASI FERMENTASI (AMOFER) JERAMI PADI Disusun Oleh : Anind...